Bau badan memang yang tidak mengenakkan orang-orang akan menutup hidungnya dan memandang dengan penuh curiga bila kita memilik bau badan yang amat menusuk. Karena itu, tidak ada salahnya jika kita selalu menggunakan minyak wangi (parfum) agar badan kita menebarkan aroma yang harum. Apalagi di-saat-saat kita ada diantara kerumunan orang seperti acara-acara pesta pernikahan, syukuran, dan lain-lainnya. Maka keharuman badan kita tidak bisa ditolerir lagi, Islam sendiri sangat menganjurkannya. Nabi seringkali memakai minyak wangi kasturi saat beribadah atau saat melakukan interaksi dengan orang-orang di sekelilingnya.
Menggunakan minyak wangi dalam Islam sangat dianjurkan, sebab hal
tersebut bagian dari usaha menjaga kebersihan dan keindahan. Tuhanpun
sangat suka dengan hal-hal yang berbau harum, Allah berfirman,
”Sesungguhnya Allah swt menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS.2:222). Ayat ini secara
tidak langsung menyuruh kita untuk selalu menjaga diri dari hal-hal yang
kotor, seperti bau badan karena keringat atau debu, pakaian kumal dan
sebagainya dan minyak wangi adalah salah satu obatnya.
Di kesempatan ini, Nabi juga pernah bersabda yang artinya, ”Aku diberi kesenangan di dunia ini, yaitu wanita, harum-haruman, dan kesejukan mata dalam sembahyang (HR.an- Nasa’i). Bayangkan, Nabi sendiri menganggap harum-haruman (minyak wangi) sebagai sesuatu yang menyenangkan. Karena itu hendaklah kita berlomba-lomba mengharumkan diri dengan aroma minyak wangi dan jangan menolak bila orang lain memberikannya kepada kita, ”Siapa yang diberi harum-haruman hendaknya jangan menolak, karena sesungguhnya ia adalah ringan bebannya dan harum baunya.” ujar Nabi seperti yang tertuang dalam HR.Ahmad bin Hanbal.Abu Daud dan an-Nasa’i.
Pada zaman Nabi saw, jenis minyak wangi yang paling harum baunya adalah minyak kasturi, keterangan ini terdapat pada hampir semua hadits, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Di beberapa daerah di Indonesia seperti Maluku, tumbuhan kasturi banyak ditemukan, Kasturi (Hibiscus abelmaschus atau H Moschatus atau Abelmoschus moschatus atau juga Granum moschatum) juga seringkali dikenal dengan nama gandapura, kapas sedeki, kaoro, kakpasan, regulo, rewulu atau bukal.
Minyak wangi didapatkan dari bahan-bahan alami seperti kulit kayu, daun-daunan, bunga-bungaan, akar-akaran dan sebagainya. Dalam dunia kosmetologi yang telah maju muncul beberapa perusahaan yang memproduksi bahan-bahan wewangian beraneka ragam jenis, bentuk, macam dan baunya pun sehingga konsumen dapat memilih yang sesuai dengan selaranya. Melihat pentingnya eksistensi parfum bagi kita, maka kaum Islam pun menganjurkan kita untuk memakainya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dianjurkan oleh Nabi saw kepada kita unrtuk menggunakan parfum yaitu:
- Pertama, Ketika hendak pergi shalat Jum’at, sabda Rasulullah “Alangkah baiknya jika salah seorang diantara kamu membeli dua pakaian untuk hari Jum’at, selain untuk pakaian kerja” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud) Hadits ini diperkuat lagi dengan sabda lainnya yang berbunyi, ”Hendaknya setiap muslim mandi pada hari Jum’at, kemudian memakai pakaian yang terbaik, dan jika ia mempunyai wangi-wangian, maka hendaklah ia memakainya.”(HR.Ahmad bin Hanbal)
- Kedua, Untuk mengharumkan Masjid, Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan. ”Rasulullah saw pernah menyuruh mendirikan masjid di kampung dan meminta supaya dibersihkan dan diberi yang harum-haruman.” ( HR.al- Bukhari,Muslim at-Tirmidzi, dan Abu Daud).
- Ketiga, Untuk mengharumkan Ka’bah, Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan. ”Berilah Baitullah itu wangi-wangian karena yang demikian itu termasuk usaha membersihkannya”. (HR.Ahmad bin Hanbal).
- Keempat, Ketika hendak memulai Ihram (Haji dan Umrah), Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan, “Aku pernah memberi wewangian kepada Nabi saw ketika (hendak) Ihram dengan minyak yang paling harum”. (HR al-Bukhari dan Muslim).
- Kelima, Ketika akan shalat hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) sabda Nabi, ”Rasulullah saw menyuruh pada dua hari raya agar memakai pakaian yang terbaik yang dia punyai dan memakai wewangian yang terharum dia peroleh, serta berkurban dengan (hewan) terbaik yang dia dapatkan”. ( HR. al-Hakim).
- Keenam, Memakaikannya pada badan mayat yang wafat tidak dalam keadaan ihram, yakni setelah selesai dimandikan, sabda Nabi, ”Rasulullah saw datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia, lalu ia bersabda, Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu, dan yang terakhir campurlah dengan kapur barus atau sedikit kapur barus. Kemudian jika kamu telah selesai beritahulah saya, Seusai kami memandikannya, kami beritahukan kepadanya, lalu beliau memberikan sehelai kain kepada kami, seraya beliau bersabda, ”Pakaikanlah kain itu padanya”. (HR.al-Jamaah).
- Ketujuh, Untuk wanita yang baru selesai haid. Aisyah binti Abu Bakar berkata, ”Seorang perempuan dari kaum Anshar bertanya kepada Rasulullah mengenai cara mandi sesudah haid, Rasulullah bersabda, ”Ambillah sedikit kasturi (minyak wangi), lalu engkau gunakan untuk bersuci (HR.al-Jama’ah kecuali at-Tirmidzi).
Selain itu, Nabi juga melarang kita menggunakan parfum sembarangan. Ada
saat-saat tertentu dimana kita dilarang menggunakan parfum, yaitu:
- Pertama, Memberikannya pada badan mayat yang wafat ketika Ihram, Ibnu Abbas meriwayatkan, “Tatkala seorang laki-laki wukuf bersama Rasulullah di padang Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya yang mengakibatkan tulang lehernya patah dan kemudian ia wafat. Peristiwa itu disampaikan kepada Nabi, lalu beliau bersabda “Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafani dengan kedua pakaian ihramnya. Janganlah kamu beri wewangian dan jangan kamu tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan ihram.” (Ha.al-Jama’ah).
- Kedua, Ketika sedang Ihram, Ulama sepakat mengatakan bahwa memakai wewangian selama ihram tidak dibolehkan, Namun menurut hadits Nabi, tidak mengapa kalau sekadar mencium wewangian yang datang dari arah lain atau badan orang lain (HR.al-Bukhari).
- Ketiga, Bagi wanita yang sedang berkabung, Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah swt dan hari akhirat berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka istri saat itu tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai pakaian yang bagus, dan tidak boleh memakai wewangian.” {HR.al-Bukhari dan Muslim).
Sumber: http://sajadahmuslimku.blogspot.co.id/2014/12/sunnah-nabi-menggunakan-parfum.html
0 komentar:
Posting Komentar